Kapolres Maros Ikuti Kegiatan Sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 -->

Ikuti Kami

Kapolres Maros Ikuti Kegiatan Sosialisasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021

Kamis, Oktober 28, 2021, 2:03 PM

Ist

INDOTIMENEWS.ID, Maros, Sulsel-Kepolisian Resor Maros mengikuti sosialisasi Perpol No 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang digelar Bareskrim Mabes Polri di Hotel Claro Kota Makassar, Kamis 28 Oktober 2021.


Kapolres Maros AKBP Fatur mengikut sertakan para penyidiknya diantaranya Kasat Samapta,Kasat Lantas,Para perwira Sat Reskrim serta Propam melalui Aplikasi Zoom meeting. 


Kegiatan dibuka oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam serta TIM Bareskrim Polri yang dipimpin Kapussiknas Bareskrim Polri Brigjend Pol Drs Heru Dwi Pratondo SH.MM. 


Kapolres Maros AKBP Fatur mengatakan "Pagi ini kita mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice melalui Aplikasi Zoom meeting"katanya. 


Menurut Kapolres dikeluarkannya Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 oleh Kapolri sebagai langkah progresif dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat. 


“Setiap tahunnya Khusus di Polres Maros menangani perkara yang cukup banyak. Lalu pada akhirnya proses penegakkan hukum tidak mampu menyelesaikan konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Nah, berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum personil dalam menjalankan restoratif justice melalui cara pendekatan,” katanya. 


Dengan pendekatan restoratif semua masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat. Di mana langkah hukum pemidanaan sebagai alternatif terakhir dalam proses penyelesaian masalah masyarakat. 


“Peraturan ini sebagai upaya meminimalisir tidak lagi proses penegakan hukum yang bisa menjadi pemicu masalah menjadi besar. Dengan pendekatan restoratif suatu masalah bisa diatasi dengan cara musyawarah melalui para tokoh-tokoh setempat,” ungkapnya. 


Dirinya menambahkan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagai langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan. 


“Peraturan Polri tentang keadilan restoratif sebagai konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum. Terutama menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Maros

TerPopuler