PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru, Begini Penjelasan Kapolres -->

Ikuti Kami

PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru, Begini Penjelasan Kapolres

Jumat, Desember 03, 2021, 4:08 PM

Foto: Kapolres Minahasa Selatan AKBP S. Norman Sitidaon, SIK

INDOTIMENEWS.ID, Minahasa Selatan - Pemerintah telah menetapkan status PPKM Level 3 yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Jum'at 03 Desember 2021.


PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.


Adapun ketentuan dalam status PPKM Level 3 ini memuat 10 (sepuluh) poin penekanan yaitu : Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan; Tidak boleh melaksanakan pulang kampung; Tidak diperbolehkan bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru; Fasilitas umum termasuk alun alun dan lapangan ditutup; Pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal harus sudah vaksin dosis pertama; ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru; Kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%; Bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%; Kafe, tempat makan dan restorant dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50% dari kapasitas yg ada; Pusat perbelanjaan dan mall dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50%, mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00.


Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat siang (03/12/2021), mengajak segenap lapisan masyarakat untuk mentaati kebijakan dan aturan PPKM dalam rangka mencegah penularan Covid-19.


"Seluruh lapisan masyarakat, kami imbau untuk menghormati serta mantaati aturan PPKM Level 3 yang telah ditetapkan Pemerintah kita. Perayaan Natal dan Tahun Baru, kita sama-sama terapkan Prokes secara ketat guna mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Pandemi ini belum berakhir, mari kita peduli demi kemanusiaan," imbau Kapolres Minsel.

Sumber: Humas Polres Minsel

(Annas)

TerPopuler