Ilustrasi (JawaPos.com) |
Mereka diduga memeras salah satu kepala Desa di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp10 juta sebagai barang bukti.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus itu berawal dari persoalan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sedang berjalan di desa Tirtajaya.
Diduga, ketiga oknum ini kemudian melakukan ‘negosiasi’ dengan kades sampai disepakati nominal Rp152 Juta.
Akan tetapi, kades tersebut baru memberikan kepada ketiganya uang tunai sebesar Rp10 Juta.
Kades itu kemudian melaporkan ketiganya atas dugaan pemerasan ke Polres Karawang.
Ketiganya kemudian berhasil diamankan di rumah salah satu terduga pelaku di Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Sementara uang tunai Rp10 juta tersebut ditemukan polisi disimpan di dalam kamar.
Dikonfirmasi, Kapolsek Tirtajaya Iptu Wahyu Kurniawan mengatakan, tiga tersangka diamankan sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan itu berawal dari laporan korban ke Polres Karawang yang langsung ditindalanjuti tim Resmob.
"Informasinya, korban baru memberikan uang sebesar Rp10 juta," ungkap Wahyu melalui pesan singkat.
Wahyu juga menyebut bahwa kasus tersebut saat ini sudah ditangani Polres Karawang.
"Tiga terduga pelaku berinisial Op, Ag dan A," bebernya.
(Kabarviral.com/jabarekspress)