4 Pelaku Pengeroyokan di Toraja Utara Diamankan Polisi, 3 Lainnya Masih Buron -->

Ikuti Kami

4 Pelaku Pengeroyokan di Toraja Utara Diamankan Polisi, 3 Lainnya Masih Buron

Selasa, Mei 10, 2022, 12:48 PM
Ist

Pelaku pengeroyokan yang terjadi di Pasar Pagi Kelurahan Malango' Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara Kamis (05/05/2022) dini hari sekira pukul 02.50 WITA, berhasil diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Andi Irvan Fachri mengatakan, pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan berjumlah empat orang yaitu OM (24), IP (21), NDT (22), dan KM (20) saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Toraja Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara korban JN (22) warga Kabupaten Mamasa dan RD (23) warga Kabupaten Toraja Utara,” jelas Andi Irvan Fachri.

Kasat Reskrim mengatakan, kronologi pengroyokan berawal saat korban bersama rekannya sedang menurunkan ayam dari mobil selanjutnya salah satu pelaku KM (20) menghampiri kedua korban dengan niat membeli ayam dengan harga yang rendah.

Karena permintaan untuk membeli ayam dengan harga yang rendah tidak dipenuhi ditambah kalimat dari korban yang tidak diterima KM, hingga membuat KM memanggil pelaku lainnya lalu secara bersama-sama melakukan penganiayaan kepada kedua Korban.

Atas kejadian tersebut Korban JN (22) mengalami luka robek pada bagian kelopak mata sebelah kiri sedangkan RD (23) mengalami luka berdarah pada dahi serta kepala bagian belakang sebelah kiri.

Kejadian tersebut akhirnya langsung dilaporkan oleh kedua Korban ke Polres Toraja Utara, hingga pada hari senin (08/05/2022) di Karambe Lembang Rinding Batu Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil mengamankan sejumlah pelaku.

Saat ini, 4 orang pelaku pengeroyokan sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses lebih lanjut sedangkan 3 orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran (buron).

“Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku pasal 170 KUHP yakni di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim.

(Rahmad)

TerPopuler